Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka Korupsi Tanah Kuburan Maju Pilkada OKU

KPK: Pengusutan Kasus Jalan Terus

Selasa, 8 September 2020 09:58 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah kuburan senilai Rp 6 miliar di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar maju menjadi Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.

Johan Anuar maju mendampingi Kuryana Aziz. Keduanya adalah petahana. Mereka diusung oleh 12 parpol yang punya kursi di DPRD OKU, yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, NasDem dan Hanura.

PSI dan Garuda yang tak punya kursi di DPRD pun ikut mendukung bakal paslon ini.

Baca juga : Cegah Korupsi, KPK Minta Peserta Pilkada Teken Pakta Integritas

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil alih kasus tersebut dari Polda Sumatera Selatan memastikan, pengusutan kasus Johan tidak akan berhenti. 

"KPK tidak masuk wilayah proses politik, karena bukan ranahnya. Namun, KPK memastikan penanganan perkara tidak ditunda karena ada kegiatan Pilkada," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/9).

Johan sudah ditetapkan penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU, pada tahun 2018. Dia kemudian melakukan gugatan praperadilan dan menang. Tapi, penyidik kepolisian kembali menetapkan Johan sebagai tersangka pada awal Desember 2019. Lagi-lagi, Johan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga : Satu Tahun Hirup Udara Bebas, Rachmat Yasin Masuk Sel Lagi

Namun kali ini, gugatan itu ditolak. Johan ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka, pada 14 Januari 2020. Dia kemudian dibebaskan dari tahanan pada 12 Mei 2020, karena masa penahanannya habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kuburan, yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar itu dari Polda Sumsel. Kerugian negara dalam kasus itu diduga mencapai Rp 5,7 miliar. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.