BREAKING NEWS
 

Kasus Djoko Tjandra

KPK Merasa Dicuekin Kepolisian Dan Kejaksaan

Reporter : BAMBANG TRISMAWAN
Editor : MUHAMAD FIKY
Sabtu, 31 Oktober 2020 07:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak dilibatkan dalam pengusutan kasus Djoko Tjandra. 

Sempat gelar perkara bersama, kepolisian dan kejaksaan menutup penyidikan tanpa berkoordinasi dengan lembaga antirasuah.

Begitu pula saat pelimpahan perkara ke tahap penuntutan. Padahal, komisi yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi, Firli Bahuri telah memutuskan mensupervisi kepolisian dan kejaksaan. 

Unek-unek ini dikemukakan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango ketika menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewenangan supervisi KPK. 

Nawawi memang tidak menyebut secara implisit kasus Djoko Tjandra. Namun untuk selanjutnya, ia meminta aparat penegak hukum lain bisa lebih bekerja sama. 

Baca juga : Virus Corona Bikin Perceraian Melonjak

“Tidak boleh ada lagi misalnya perkara yang telah ditetapkan disupervisi dan dilimpahkan ke pengadilan tanpa keterlibatan KPK di dalamnya, itu akan menjadi penyimpangan prosedur hukum,” kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini. 

Kasus Djoko Tjandra ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung. 

Bareskrim mengusut suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dan pembuatan surat jalan untuk buronan itu. Adapun Kejaksaan Agung mengusut suap pengurusan fatwa perkara cessie Bank Bali. 

Dalam penyidikan kasus suap penghapusan red notice, Bareskrim menetapkan mantan dua jenderal sebagai tersangka. 

Adsense

Yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim. Dua tersangka lainnya adalah Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. 

Baca juga : Ketua PN Jakpus Pimpin Persidangan 4 Terdakwa

Adapun dalam penyidikan kasus surat jalan, Bareskrim menetapkan Prasetijo, Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking, sebagai tersangka. 

Sementara dalam pengusutan kasus suap pengurusan fatwa, penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka. Yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya. 

Perkara surat jalan dan pengurusan fatwa sudah proses persidangan. Sedangkan perkara penghapusan red notice mulai diadili pada 2 November 2020. Polri menyatakan telah berkoordinasi dengan KPK dalam penanganan perkara Djoko Tjandra. 

Sehingga penyidikan kasus ini bisa rampung dan berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan. 

“Sudah selesai, dilengkapi seluruhnya oleh Bareskrim sesuai prosesur yang ada,” tandas 

Baca juga : Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Rp 12 Miliar Dan Periksa 200 Saksi

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Sementara Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas unek-unek KPK. 

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut baik terbitnya Perpres supervisi KPK. 

“Perpres ini sekaligus menjadi pengingat bagi pimpinan Kejaksaan Agung atau kepolisian agar dapat kooperatif jika KPK sedang melakukan supervisi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. 

Ia berharap tidak terjadi lagi KPK dicuekin kepolisian dan kejaksaan seperti dalam kasus Djoko Tjandra. 

“Satu contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke pengadilan. Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi,” imbau Kurnia. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense