Dark/Light Mode

Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Sita Rp 12 Miliar Dan Periksa 200 Saksi

Kamis, 22 Oktober 2020 16:30 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang, dan aset," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/10).

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Banjar, KPK Garap 7 Saksi Di Bandung

Uang yang disita sebanyak Rp 12 miliar. Sementara aset, berupa satu bidang tanah. Selain itu, penyidik komisi antirasuah telah memblokir puluhan aset. "Uang lebih kurang Rp 12 miliar disita, satu aset tanah di sita, puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," imbuh Ali.

Ali menambahkan, penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp 202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery atau pemulihan aset negara.

Baca juga : Sidang Etik Kasus Helikopter, Ketua KPK Dinyatakan Bersalah

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.