Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Integrasikan Izin Lingkungan Dan Usaha

Jumat, 9 Oktober 2020 07:10 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penjelasaan soal Undang-undang Cipta Kerja terkait izin Amdal di Jakarta, Rabu (7/10)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya memberikan penjelasaan soal Undang-undang Cipta Kerja terkait izin Amdal di Jakarta, Rabu (7/10)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menepis anggapan yang menyebut Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) menyebabkan kemunduran terkait Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 

“Itu tidak benar,” tegas Siti di Jakarta, kemarin. 

Terkait Amdal, menurut Siti, Undang-Undang Ciptaker ini juga mengatur soal Amdal yang harus dikenakan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Baca juga : UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha

Untuk itu, pemerintah akan memberikan fasilitas, seperti teknis dan pembiayaan. Secara teknis, nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yang jelas, prinsip dan konsep dasar pengaturan Amdal dijamin. Tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. 

Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dan aturan pelaksanaan. Hal itu sesuai dengan tujuan Undang Undang Ciptaker yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan, dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan. ‘

Menurut Siti, Undang-Undang Ciptaker mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha. Ini dalam rangka meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum, tanpa mengurangi tujuan dan fungsinya. 

Baca juga : Gus Jazil: Beda Pendapat Boleh-boleh Saja, Tapi Jangan Timbulkan Perpecahan Dan Kerusakan

“Pelaku usaha tidak perlu mengurus banyak perizinan. Sangat kompleks dan menyulitkan masyarakat untuk berusaha. Ini semangat yang didorong dalam Omnibus Law untuk menyederhanakan regulasi perizinan menjadi lebih sederhana,” ucap Siti. 

Siti juga menyinggung soal isu masyarakat tidak dapat melakukan gugatan terkait lingkungan. 

“Itu tidak benar. Gugatan dapat dilakukan. Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha,” tegasnya. 

Baca juga : Bakal Ada Demo UU Cipta Kerja, Hindari Kawasan Istana Merdeka

Dia mengatakan, konsep perizinan berusaha dalam Undang-Undang Ciptaker berbasis kepada model Risk Based Approach (RBA), yang pada dasarnya sudah sejalan dengan dokumen lingkungan. 

Konsep RBA yang dirumuskan hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha dan pengelolaan dampak lingkungan, juga diwajibkan bagi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.