Dark/Light Mode

Perkara Surat Jalan Brigjen Prasetijo

Djoko Tjandra Disebut Bepergian Untuk Keperluan Pantau Pandemi

Rabu, 14 Oktober 2020 07:44 WIB
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Istimewa).
Buron kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra (tengah). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo mulai diadili dalam perkara surat jalan untuk Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri itu didakwa membuat surat palsu.

Jaksa menyebutkan Prasetijo telah mengeluarkan sejumlah surat palsu, agar Djoko - yang berstatus buron kasus cessie Bank Bali sejak 2009 - dapat keluar-masuk Indonesia tanpa terdeteksi. “Seolah-olah Polri, khususnya Biro Korwas PPNS telah memfasilitasi perjalanan, seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri,” Jaksa Yeni Tri Mulyani membacakan surat dakwaan.

Baca juga : Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

Surat palsu yang dikeluarkan Prasetijo adalah surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Surat dibuat atas permintaan Anita Kolopaking, pengacara Djoko. Ketiganya pun didakwa dalam perkara yang sama tapi berkasnya terpisah.

Jaksa membeberkan, pada 29 April 2020 Anita datang ke Bareskrim bersama Tommy Sumardi, orang kepercayaan Djoko. Mereka hendak menemui Prasetijo yang berkantor di lantai 12.

Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dibui 20 Hari

Dalam pertemuan itu, Anita menyampaikan Djoko adalah kliennya. Djoko masuk daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol. Namun Prasetijo tetap setuju membantu Djoko. Anita pernah mencoba mendaftarkan permohonan PK perkara cessie Bank Bali. Namun ditolak, lantaran pendaftaran tidak dilakukan sendiri oleh Djoko selaku terpidana.

Pada 24 Mei 2020, Djoko menghubungi Anita memberitahu akan ke Jakarta untuk mengurus pendaftaran permohonan PK. Anita langsung berkoordinasi dengan Prasetijo untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan Djoko untuk pulang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.