Dark/Light Mode

Berkas Lengkap, KPK Serahkan Eks Pimpinan DPRD Jambi Ke Jaksa

Selasa, 20 Oktober 2020 13:10 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tiga tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018. 

Ketiganya adalah eks Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, dan dua bekas wakil ketuanya, yakni Chumaidi Zaidi dan AR Syahbandar. 

Hari ini, Selasa (20/10) ketiganya bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Hari ini, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK atas nama tersangka CB, ARS, dan CZ dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (20/10).
 
Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka menjalani penahanan lanjutan oleh JPU. Masing-masing selama 20 hari. 

"Terhitung sejak tanggal 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.

Baca juga : Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Serahkan John Kei Cs Ke Kejati DKI

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi.

Ali menyebut, dalam proses penyidikan, telah diperiksa 96 orang saksi. Mereka terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan Provinsi Jambi, pihak swasta, serta seorang ahli.

Masih ada sisa tiga tersangka lagi. Ketiganya adalah eks anggota DPRD Jambi Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 18 orang tersangka. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya telah diproses hingga persidangan.

Mereka yang sudah diproses di persidangan adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain.

Baca juga : Para Eks Pimpinan KPK Ramai-Ramai Kritik Pengadaan Mobil Dinas Untuk Firli Cs

Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Muhammadiyah, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Zainal Abidin, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Elhelwi, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Gusrizal, anggota Dprd Provinsi Jambi 2014-2019 Effendi Hatta, dan Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang pihak Swasta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya komisi antirasuah mengungkap, praktik uang ketok palu tersebut, tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD 2018. Namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi selaku pimpinan DPRD Jambi, diduga meminta dan menagih kesiapan uang ketok palu. Selain itu, pimpinan DPRD ini juga melakukan pertemuan terkait uang ketok palu tersebut.

KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta jatah proyek atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang.

Sementara para unsur pimpinan Fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas uang ketok palu. 

Baca juga : Fahri Kirim Doa Ke Jokowi

Selain itu, para pimpinan fraksi juga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 juta hingga Rp 700 juta per fraksi dan Rp 100 juta hingga Rp 200 juta perorang.

Sedangkan para anggota DPRD Jambi, diduga mempertanyakan adanya uang ketok palu, mengikuti rapat pembahasan di fraksi masing-masing dan menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta dan Rp 200 juta perorang. 

Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan RAPBD tahun 2018 adalah Rp 16,34 miliar.

Sementara itu, tersangka Jeo Fandy alias Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.

Diduga uang tersebut, akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersangka Jeo Fandy Yoesman di Jambi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.