Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Red Notice Djoko Tjandra Jadi Atensi Publik
Ketua PN Jakpus Pimpin Persidangan 4 Terdakwa
Sabtu, 24 Oktober 2020 16:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra yang menjerat empat terdakwa, akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Damis.
Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, Damis turun langsung mengadili, karena perkara itu mendapat perhatian publik.
Baca juga : Brigjen Prasetijo Lempar Kesalahan Ke Anak Buah
"Dipimpin langsung oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat, karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik," ujar Bambang lewat pesan singkat, Sabtu (24/10).
Keempat terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, disidangkan masing-masing. Berkas perkaranya terpisah. Semuanya dipegang Hakim Damis.
Baca juga : Bareskrim - Kejagung Jalan Sendiri-sendiri
Hakim Damis akan didampingi dua hakim sebagai anggota, Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo. Sementara Jaksa Penuntut Umumnya adalah Wartono. Sidang perdana akan dimulai pada Senin, 2 November mendatang. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya