Sebelumnya
2. Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam kawasan rawan bencana (KRB) III, direkomendasikan untuk dihentikan.
3. Tidak boleh ada kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi, termasuk kegiatan pendakian ke puncak Gunung Merapi.
Baca juga : Ketua MKD: Sumpah Pemuda Mengingatkan Kita Pentingnya Persatuan
4. Pemerintah Kabupaten Sleman, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten agar mempersiapkan segara sesuatu yang terkait dengan upaya mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi, yang bisa terjadi setiap saat.
Pasca erupsi besar Gunung Merapi pada 2010, gunung yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah mengalami erupsi magmatis pada rentang waktu 11 Agustus 2018 hingga September 2019.
Baca juga : BPPTKG Ingatkan Erupsi Gunung Merapi Makin Dekat
“Seiring dengan berhentinya ekstrusi magma, Gunung Merapi kembali memasuki fase intrusi magma baru yang ditandai dengan peningkatan gempa vulkanik dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan 21 Juni 2020,” tulis Kepala BPPTKG Hanik Humaida, Rabu (5/11).
Status kenaikan aktivitas Gunung Merapi ini telah disampaikan BPPTKG kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga : Kasus Covid Di AS Terus Melonjak, Rupiah Jadi Nggak Lincah
Asal tahu saja, status Waspada yang sebelumnya disandang Gunung Merapi, adalah status Waspada terpanjang sepanjang sejarah aktivitas gunung Merapi yang terpantau BPPTKG, yakni sejak 21 Mei 2018 hingga 15 November 2020. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.