BREAKING NEWS
 

Soal Aliran Dana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

KPK Garap Eks Bupati Wakatobi

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Selasa, 10 November 2020 16:19 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca juga : Kasus Korupsi DAK, KPK Garap Walikota Dumai

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Baca juga : Hari Ini, KPK Garap 6 Saksi Lagi

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif tersebut mencapai Rp 202 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Mimika, KPK Garap 6 Saksi

Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense