Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Mimika
Hari Ini, KPK Garap 6 Saksi Lagi
Selasa, 10 November 2020 12:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
"Hari ini, Selasa (10/11) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (10/11).
Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Mimika, KPK Garap 6 Saksi
Ada 6 saksi yang diperiksa. Tiga di antaranya adalah eks pejabat Pemkab Mimika, yakni bekas Kabag Umum Setda Mimika Hendra Kamesywara, eks Kabag Keuangan Setda Mimika Marthen Tappi Malissa, dan bekas Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte.
Tiga saksi lainnya adalah Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32 Philipus Dholame, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J. Macsurella, dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.
Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gereja Di Mimika, Papua
Sehari sebelumnya, tim penyidik antirasuah juga memeriksa 5 saksi. Para saksi yang diperiksa adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You; bekas Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika, Alfred Douw; dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika, Gerrit Jan Koibur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya