Dark/Light Mode

Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Lempar Kesalahan Ke Anak Buah

Rabu, 21 Oktober 2020 08:00 WIB
Tersangka penghapusan red notice Brigjen Pol Prasetijo Utomo dikawal ketat memakai baju tahanan dan masker saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Tersangka penghapusan red notice Brigjen Pol Prasetijo Utomo dikawal ketat memakai baju tahanan dan masker saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/10). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra. Ia melempar kesalahan ke anak buahnya.

Dalam nota keberatan atas dakwaan, pihak Prasetijo menyampaikan surat jalan itu dibuat Dodi Jaya, Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri.

“Sesungguhnya JPU telah sangat mengetahui dan mengerti bahwa yang membuat surat jalan adalah Dodi Jaya,” kata Petrus Balapatyona, penasihat hukum Prasetijo pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.

Petrus heran kenapa JPU menimpakan kesalahan ini kepada Prasetijo. “Menjadi pertanyaan bagaimana JPU menyusun surat dakwaan,” ujarnya.

Menurut Petrus, dakwaan yang disusun JPU tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Bahkan, dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Jaksa Agung, yang menekannya surat dakwaan harus mengacu hasil penyidikan.

Baca juga : Tidur Saat Jalani Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim

Dalam berkas perkara, Dodi mengakui sebagai pembuat surat jalan bernomor 76 untuk Djoko Tjandra. Keterangan ini disampaikan ketika ia diperiksa penyidik Bareskrim pada 4 Agu- stus 2020.

Dodi juga menyampaikan surat ini dibuat atas perintah Prasetijo. Bahkan, menurut dia, Prasetijo mendikte beberapa bagian saat surat direvisi. Dalam sidang eksepsi ini, pihak Prasetijo juga membantah terlibat pembuatan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk Djoko Tjandra.

Petrus mengungkapkan, surat itu dibuat Sri Rejeki Ivana Yuliawati yang menjabat Perwira Administrasi Status Kesehatan pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. “Ini sesuai keterangan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dalam keterangannya saat di-BAP pada 23 Juli 2020,” katanya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sri Rejeki mengungkapkan setelah ditandatangani Dokter Hambek Tanuhita, surat diambil sekretaris pribadi Prasetijo. Pihak Prasetijo juga membantah dakwaan membantu Djoko yang berstatus buronan.

Jaksa dianggap tidak cermat dalam menyusun dakwaan. Petrus menjelaskan, saat itu Djoko Tjandra merupakan orang bebas yang tidak bisa dirampas kemerdekaannya. Status Red Notice miliknya sudah dihapus. “Terbukti, saksi Joko Soegiharto Tjandra dapat keluar masuk Ke- imigrasian Republik Indonesia tanpa halangan,” katanya.

Baca juga : Djoko Tjandra Disebut Bepergian Untuk Keperluan Pantau Pandemi

Djoko dengan leluasa membuat KTP di Kelurahan Grogol Selatan dan mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Belakangan, Kejaksaan Agung meminta Dirjen Imigrasi memasukkan nama Djoko ke dalam red notice. Permintaan disampaikan lewat surat tertanggal 27 Juni 2020. Ini sesuai keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat dengan Komisi II DPR.

“Bahkan Kementerian Hukum dan HAM membuat siaran pers Nomor 001/SP/I/Humas/2020 tanggal 30 Juni 2020,” sebut Petrus.

Isi keterangan pers itu menyatakan, Djoko merupakan orang bebas merdeka dan sudah tidak masuk red notice, karena sistem yang tidak diperpanjang. Pada sidang ini Prasetijo dikenakan tiga dakwaan.

Pertama, menyuruh hingga ikut serta dalam pembuatan surat-surat untuk Tjandra. Yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan. Perbuatannya dianggap merugikan serta mencoreng institusi Polri.

Baca juga : Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

Sebab, Djoko merupakan terpidana kasus korupsi dan buron sejak 2009. Berikutnya, Prasetijo didakwa membantu melepaskan Djoko yang berstatus buronan Kejaksaan Agung. Sebagai anggota Polri, Prasetijo seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan buronan.

Tapi hal itu tidak ia lakukan. Prasetijo malah membantu memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan buronan masuk ke Indonesia. Terakhir, Prasetijo didakwa menghalangi penyidikan.

Ia menyuruh anak buahnya Jhony Andrijanto membakar semua dokumen setelah skandal Djoko Tjandra terbongkar. Jenderal bintang satu itu hendak menghapus barang bukti yang menerangkan, bahwa dirinya bersama Jhony ikut menjemput dan mendampingi perjalanan Djoko Tjandra. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.