Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Mimika, KPK Garap 6 Saksi

Senin, 9 November 2020 12:04 WIB
Gereja Kingmi di Mile 32. [Foto : Humas DPRD Mimika]
Gereja Kingmi di Mile 32. [Foto : Humas DPRD Mimika]

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015, di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

"Hari ini, Senin (9/11) bertempat di Kantor Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Papua, Jl. Pasifik Indah III Pasir Dua Jayapura,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (9/11).

Baca juga : Kemajuan Teknologi Percepat Pembuatan Vaksin

Para saksi yang diperiksa adalah eks Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You; eks Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Kabupaten Mimika, Cheryl Lumenta; bekas Asisten Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Mimika, Alfred Douw; dan mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika, Gerrit Jan Koibur.

Dari pihak swasta, ada dua orang yang diperiksa, yakni Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant Muhammad Natsar dan Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara M. Ilham Danto.

Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gereja Di Mimika, Papua

Namun Ali belum mau menyampaikan secara detail, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kebijakan di era kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagaimana amanat UU KPK," janji Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.