Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Garap Sekda Lamsel Thamrin

Senin, 26 Oktober 2020 11:09 WIB
Gedung KPK. (Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Thamrin, dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan pada tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka HH (eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/10). 

Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni dalam perkara ini. Keduanya diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Baca juga : Jokowi Apresiasi Pengabdian, Perjuangan, Dan Pengorbanan Para Dokter

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2018 yang menjerat Bupati Lamsel 2016-2021 Zainudin Hasan, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara. 

Kasus bermula saat Syahroni bersama  Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek. Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.

Baca juga : Kasus Suap Dana Alokasi Khusus, KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

Syahroni, yang juga merupakan eks Kasubbag Keuangan PUPR Lamsel, eks Kabid Bina Program PUPR, dan eks Kabid Pengairan itu kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.

Ia juga mem-plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan. Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan. 

Dana yang diserahkan oleh rekanan dan diterima Syahroni dan Hermansyah kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Uang itu dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.

Baca juga : Bamsoet Beri Bantuan Ke Warga Desa Way Kepayang Dan Desa Kedondong, Lampung

Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.

Atas perbuatannya itu, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.