BREAKING NEWS
 

Dari Empat Saksi, KPK Gali Proses Perencanaan Anggaran dan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Gereja Di Mimika

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 11 November 2020 07:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Komisi antirasuah mengendus ada bau-bau korupsi dalam proyek itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 4 saksi, Selasa (10/11) kemarin.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati

Mereka adalah eks Kabag Keuangan Setda Mimika Marthen Tappi Malissa, mantan Kepala BPKAD Mimika.Petrus Yumte, eks Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile Tahap 2 Dominggus J. Macsurella, dan pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

Adsense

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, yang diduga terjadi penyimpangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/11).

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Mimika, KPK Garap 6 Saksi

Dua saksi lain sebenarnya juga dijadwalkan diperiksa kemarin, yakni eks Kabag Umum Setda Mimika, Hendra Kamesywara dan Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Philipus Dholame. Tapi sayang, keduanya tak hadir. "Akan dilakukan penjadwalan ulang," imbuh Ali.

KPK belum menyampaikan secara detil, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs, pengumuman tersangka biasanya akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan. [OKT]

Baca juga : Debat Pilgub Kalteng, Petahana Paparkan Program Penanggulangan Covid-19

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense