BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Sembako

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : ADITYA NUGROHO
Minggu, 6 Desember 2020 01:44 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memperlihatkan uang hasil korupsi bansos Covid-19, saat jumpa pers, Minggu (6/12) dini hari. (Foto: OKT/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial, Juliari Batubara, tersangkut kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 di Jabodetabek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan menteri asal PDIP itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan komisi pimpinan Firli Bahuri cs pada Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) kemarin. 

"KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima, JPB, Menteri Sosial RI. Kemudian MJS (Matheus Joko Santoso), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) program Bansos dan AW (Adi Wahyono), juga PPK program Bansos di Kemensos," ujar Ketua Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Baca juga : KPK OTT Pejabat Kemensos Terkait Korupsi Bansos

Sementara dua tersangka lain sebagai pemberi suap adalah pihak swasta, yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Adsense

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. 

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Uang itu untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB," ungkapnya. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense