Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Kepala BPPD Labuanbatu Utara Tersangka Suap Pengurusan DAK

Kamis, 12 November 2020 19:18 WIB
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga (rompi orange) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (12/11). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga (rompi orange) seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (12/11). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuanbatu Utara Agusman Sinaga sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).

Baca juga : KPK Tetapkan Waketum PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labura

Agus merupakan perantara penyerahan uang dari Bupati Labuanbatu Utara Kharuddin Syah kepada sejumlah pihak. Di antaranya SGD 290 ribu dan Rp 400 juta kepada Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Rp 100 juta untuk eks anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz, dan Rp 100 juta untuk eks Wabendum PPP Puji Hartono.

Uang-uang itu diberikan untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati

Atas perbuatannya, Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.