BREAKING NEWS
 

Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Adi Wahyono Serahkan Diri Ke KPK

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Minggu, 6 Desember 2020 10:00 WIB
Tersangka dan barang bukti kasus korupsi bansos yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari. (Foto: Tedy O.Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. "Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (6/12).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek Bansos itu datang sendirian. Berbaju hitam lengan panjang dan masker medis hijau, dia tampak santai melangkah menuju lobi gedung KPK dengan menenteng sebuah tas bertali merah. "Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tandas Ali.

Adsense

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mensos Juliari Punya Harta Rp 47 Miliar

Adi, disebut KPK melakukan kongkalikong dengan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara dan PPK pelaksanaan proyek bansos sembako, Matheus Joko Santoso, untuk memungut fee dari rekanan. Fee yang disepakati, sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai paket sembako Rp 300 ribu.

Kemudian, dari Mei sampai November, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Di antaranya, Ardian IM dan Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW (Adi)," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari.

Baca juga : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Di Kemensos

Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Matheus menerima fee senilai Rp 12 miliar. Dia kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Mensos Juliari melalui Adi. Uang itu kemudian dikelola Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB," imbuh eks Kapolda Sumatera Selatan itu.

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. "Uang itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense