Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

2 Tersangka Kasus Edhy Prabowo Masih Buron

Kamis, 26 November 2020 07:12 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) dalam konferensi pers kasus benur lobster di Gedung KPK, Rabu (25/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) dalam konferensi pers kasus benur lobster di Gedung KPK, Rabu (25/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Total, ada 7 orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka yang bertindak sebagai penerima suap, ada 6 orang. Mereka adalah Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri KKP Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin (AM) sebagai penerima suap. 

Baca juga : Istri Edhy Prabowo Dilepas, Ini Kata KPK

Sedangkan pihak pemberi suap dalam kasus ini adalah Suharjito (SJT), Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Seluruh tersangka langsung ditahan. Kecuali, dua orang yang hingga saat ini masih buron. Yakni Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amirul Mukminin (AM). 

Baca juga : Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Jokowi Dan Prabowo

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan, dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Para penerima suap ini, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka, Istrinya Dilepas

Sedangkan pemberi suap dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.