Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilimpahkan KPK, 5 Tersangka Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Segera Disidang

Kamis, 19 November 2020 19:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Kelima tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.

Kelima tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman; Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung Dadang Suganda Segera Disidang

"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan TPK terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek2 yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali lewat pesan singkat, Kamis (19/11).

Dengan pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020. Penahanannya tetap dilakukan di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh penyidik.

Baca juga : KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Elit PPP Irgan

JPU punya waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya tersebut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.