Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Tambahan Gas Dari JTB Amankan Bahan Baku Produksi Petrokimia Gresik 2023
- Borneo FC Vs Persik Kediri: Awas, Macan Putih Ngamuk Lagi!
- Minta Hakim Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Penjara 8 Tahun Pantas Buat Putri Candrawathi
- Kunjungi Ponpes Yatofa di NTB, Anies Disambut Ribuan Santri dan Masyarakat
- Pertamina Targetkan 300 Mobil Tangki di Tahun 2025
Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Adi Wahyono Serahkan Diri Ke KPK
Minggu, 6 Desember 2020 10:00 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini. "Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12), sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (6/12).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksanaan proyek Bansos itu datang sendirian. Berbaju hitam lengan panjang dan masker medis hijau, dia tampak santai melangkah menuju lobi gedung KPK dengan menenteng sebuah tas bertali merah. "Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," tandas Ali.
Berita Terkait : Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mensos Juliari Punya Harta Rp 47 Miliar
Adi, disebut KPK melakukan kongkalikong dengan Menteri Sosial Juliari Pieter Batubara dan PPK pelaksanaan proyek bansos sembako, Matheus Joko Santoso, untuk memungut fee dari rekanan. Fee yang disepakati, sebesar Rp 10 ribu per paket dari nilai paket sembako Rp 300 ribu.
Kemudian, dari Mei sampai November, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Di antaranya, Ardian IM dan Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. "Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari) dan disetujui oleh AW (Adi)," tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12) dini hari.
Berita Terkait : KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Di Kemensos
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, Matheus menerima fee senilai Rp 12 miliar. Dia kemudian menyerahkan Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Mensos Juliari melalui Adi. Uang itu kemudian dikelola Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. "Digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB," imbuh eks Kapolda Sumatera Selatan itu.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. "Uang itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli. [OKT]
Tags :
Berita Lainnya