BREAKING NEWS
 

Ketua BPK Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Rizal Djalil

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 8 Desember 2020 16:21 WIB
Ketua BPK Agung Firman Sampurna (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menghormati proses hukum yang dihadapi eks anggota BPK Rizal Djalil di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rizal terjerat kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks penegakan hukum. Mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," ujar Agung, usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/12). 

Baca juga : Jokowi: Pemerintah Hormati Proses Hukum Di KPK

Agung menyatakan, dirinya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang meringankan bagi Rizal Djalil. "Saya ingin sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil dan berharap agar beliau sabar dan tegar," imbuhnya. 

Adsense

Dia juga meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Meski dia posisinya tersangka tetap dengan hormati proses penegakan hukum maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, posisinya beliau adalah asas praduga tak bersalah," tandas Agung. 

Baca juga : Pegadaian Bakal Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online

Selain Rizal Djalil, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka. Rizal Djalil diduga menerima 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo. Uang tersebut diberikan lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Infrastruktur Banjar, KPK Garap 7 Saksi Di Bandung

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense