RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua umum PPP Romahurmuziy alias Rommy mengeluhkan kondisi rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilainya pengap. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, rutan tempat Rommy ditahan itu sudah memenuhi standar.
“Kalau di ruang tahanan, semua standar yang harus ada dan tidak boleh ada, itu sudah dipenuhi,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (22/3).
Menurutnya, soal kenyamanan sangat tergantung pada tahanan masing-masing. “Kembali pada diri masing-masing,” cetus Febri.
Baca juga : Pak Menag, Itu Uang Apa?
Saat bertemu wartawan, Jumat (22/3) siang, Rommy memang mengeluhkan kondisi rutan. “Saya cuma mau pesen aja, karena KPK masih banyak anggaran. Serapan anggarannya kan rendah. Ya, paling tidak ventilasinya ditambah, supaya ruangan itu tidak sangat pengap. Saya khawatir, beberapa kawan agak tidak ini ya dengan itu. Kurang memenuhi aspek,” pintanya.
Sekadar latar, Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3). KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama pusat dan daerah.
KPK menduga, Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Rommy Ditahan Di Rutan Belakang Gedung Merah Putih
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain dalam proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.
Baca juga : Kemenhub: KCN Sudah Sesuai Prosedur
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja komisi antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS, saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.