Dark/Light Mode

Rommy Ditahan Di Rutan Belakang Gedung Merah Putih

Sabtu, 16 Maret 2019 15:03 WIB
Ketum PPP M Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Ketum PPP M Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy (RMY) langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"RMY ditahan di Rutan Cabang KPK, di belakang Gedung KPK Merah Putih. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3).

Baca juga : Kirim Surat Terbuka Untuk Luna Maya

Penyidik juga menahan 2 tersangka lain, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Keduanya ditahan di lokasi terpisah. Muafaq Wirahadi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan HRS, ditahan di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK lama.

Baca juga : Fans Nissa Sabyan Bandung Kecewa

Rommy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag, untuk Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Pangkal suap bermula pada akhir tahun 2018, saat pengumuman proses seleksi secara terbuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. Dalam pengumuman itu, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag JawaTimur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.