Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sudah Diambil Sampel Suara Rommy dan 2 Tersangka Lain
Soal Jual-Beli Jabatan Di Kemenag, KPK Kantongi Bukti Sadapan Rommy
Jumat, 22 Maret 2019 15:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti kuat soal keterlibatan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy, dalam praktek suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
Dalam pemeriksaan Rommy hari ini, Jumat (22/3), penyidik mengambil contoh suara eks Ketua Umum PPP ini. “Tadi, dilakukan pengambilan contoh suara. Kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY, untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/3).
Baca juga : Gawat, KPK Gadungan Peras Keluarga Tersangka Suap Jabatan Kemenag
Febri memastikan, pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian dalam persidangan lanjutan.
“Karena KPK sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya. Misalnya, tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan, yang ada kaitannya dengan pengisian jabatan, dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Terima Banyak Laporan Soal Romahurmuziy
Sehari sebelumnya, Kamis (21/3), penyidik komisi antirasuah sudah mengambil sampel suara dua tersangka lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Membantah
Baca juga : KPK Tetapkan Rommy Jadi Tersangka Suap Seleksi Jabatan Kemenag
Usai menjalani pemeriksaan, Jumat (22/3), Rommy membantah adanya jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebatas rekomendasi, tanpa menghilangkan persyaratan seleksi jabatan di kementerian tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya