Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemlu Pulangkan 14 ABK Yang Ditahan Di Myanmar

Rabu, 30 Januari 2019 19:27 WIB
Plt Gubernur Aceh  Nova Iriansyah memberikan bantuan kepada para ABK. (Foto PWNI Kemlu)
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan bantuan kepada para ABK. (Foto PWNI Kemlu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pulangkan 14 nelayan awak kapal Bintang Jasa dari Myanmar. Mereka diterbangkan dari Yangon, Myanmar, melalui Kuala Lumpur ke Medan dan tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sekitar pukul 15.55 WIB, hari ini. Mereka diserahterimakan Duta Besar RI untuk Myanmar, Iza Fadri, serta Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Kami memiliki kerja sama yang sangat baik selama ini dengan Kemlu terkait warga Aceh di luar negeri. Karena itu, sejak awal menerima informasi penangkapan kapal Bintang Jasa, kami langsung berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Yangon. Kami berkeyakinan penuh Pemerintah akan lakukan yang terbaik, karena perlindungan WNI di luar negeri adalah salah satu prioritas Pemerintah. Hari ini, komitmen itu terbukti,” ujar Nova kepada media.

Baca juga : Sri Mulyani Tak Kesindir

Para nelayan tiba dalam keadaan sehat setelah menjalani penahanan selama dua bulan 17 hari di Kawthaung, sekitar 38 jam perjalanan darat dari Yangon. Dari Banda Aceh, para nelayan akan dipulangkan Pemda ke daerah masing-masing.

Proses pemulangan sempat mengalami kendala. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon berjuang melalui berbagai upaya diplomasi kepada otoritas setempat. Pada 24 Januari lalu KBRI berhasil membebaskan mereka, dan melakukan proses pemulangan.

Baca juga : Anak Di Bawah Umur Kenapa Ditahan Di Lapas Orang Dewasa

“Kita terus meyakinkan otoritas Myanmar bahwa pelanggaran tersebut bukan kesengajaan, melainkan karena minimnya sistem navigasi. Karena itu, akhirnya 14 WNI dibebaskan semata-mata karena mempertimbangkan hubungan baik kedua negara,” terang Dubes Iza.

“Kita imbau agar kapal-kapal penangkap ikan ukuran besar untuk melengkapi diri dengan peralatan navigasi yang memadai sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Baca juga : Tetangga Sering Lihat Agus Cuci Mobil Sendiri

Kapal penangkap ikan Bintang Jasa berangkat dari Aceh pada 31 Oktober 2018. Pada 6 November 2018, kapal beserta 16 ABK ditangkap Angkatan laut Myanmar karena memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Mereka diduga melakukan pencurian ikan. Dalam proses penangkapan, seorang ABK terjun ke laut karena panik dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Atas izin keluarga, jenazah ABK tersebut telah dimakamkan di Kawthaung secara Islam.

Sementara itu,saat ini kapten kapal masih menjalani proses hukum di Myanmar. KBRI Yangon akan terus memberikan pendampingan kepada kapten kapal dalam menjalani persidangan rencananya Februari mendatang. [MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.