Dark/Light Mode

Soal Pembangunan Pelabuhan Marunda

Kemenhub: KCN Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 28 Februari 2019 05:50 WIB
Pintu masuk Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (Foto: Beritasatu)
Pintu masuk Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. (Foto: Beritasatu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait polemik di di Pelabuhan Marunda antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang notabene adalah anak usaha patungan KBN dengan pihak swasta. Polemik ini tak kunjung usai selama bertahun-tahun.

Direktur Pelabuhan dan Pengerukan pada Kementerian Perhubungan M Tohir menyebut, pengelolaan dan pembangunan pelabuhan yang dilakukan PT KCN sudah melalui prosedur yang sah dan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Ini kan sudah berjalan, dia (KCN) ingin membuka pelabuhan umum, dan itu sudah berjalan sesuai dengan UU dan itu semua diselesaikan. Kan itu amanatnya,” kata Tohir ketika dihubungi, Rabu (27/2) malam.

Baca juga : Presiden Kasih Kado Terindah Di Hari Pers

Bila kemudian ada gugatan yang terjadi, dia mengembalikan kepada kedua belah pihak yakni PT KCN dan PT KBN. “Sebetulnya tidak ada yang rumit. Kebetulan ini ada masalah kedua belah pihak. Kami tidak ingin ikut di dalamnya, karena PT KCN ini sudah sesuai dengan UU. Itu sesuai prosedur,” tegasnya lagi.

Menurut Tohir, langkah Kemenhub dalam memberikan peluang kepada swasta sudah sesuai dengan UU Pelayaran Tahun 2018.  UU itu menyebutkan, usaha kepelabuhan saat ini tidak dikuasai oleh satu operator. Sehingga, perlu didorong adanya campur tangan pihak lain.

“PT KCN sudah sesuai dengan UU yang ketika itu disepakati. Kan itu untuk umum maka sesuai dengan UU,” ujarnya lagi.

Baca juga : Model Penanganan Bencana RI Jadi "Best Practice"

Diketahui, polemik kembali menghangat pasca putusan banding gugatan perdata yang dilayangkan KBN. KCN yang tidak terima dengan putusan itu, lantas mengambil langkah kasasi.

Kuasa hukum PT KCN Juniver Girsang menganggap, apa yang dilakukan oleh PT KBN sangat memalukan. “Perbuatan yang dilakukan KBN ini, bisa membuat para investor ogah menanamkan sahamnya. Ini bisa mengakibatkan investor kabur dari Indonesia. Kita harus mengambil sikap dan menyampaikannya kepada pemerintah. Investor harus dilindungi, dan harus diberi kepastian hukum," kata Juniver Girsang melalui siaran persnya.

Juniver juga mengutarakan keheranannya karena KBN mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, dengan tergugat KCN dan Kemenhub. Ia tak habis pikir, mengapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggugat Kemenhub sebagai regulator.

Baca juga : Pembangunan Bukan Bualan, Jurus Energi Berkeadilan

Fakta itu dinilainya sebagai insiden buruk bagi investor yang ingin menanam investasinya. “Hal ini preseden buruk bagi investor. Bila keadaan begini, investor mau mencari perlindungan hukum ke mana lagi? Presiden Jokowi harus bersikap, karena ini merupakan unggulannya dalam Nawacita,” tukas Juniver. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.