Sebelumnya
PT KPI hendak membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Sutikno membawa uang secara tunai dari Karawang ke Cirebon. Dia kemudian memerintahkan Sukirno menyerahkan uang kepada Sunjaya lewat ajudannya Ajudan Sunjaya kemudian menyetorkan uang secara tunai pada 21 Desember 2018.
Baca juga : PDIP Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih Gunungkidul, Mayor Sunaryanta
Soetikno pun ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.