Dark/Light Mode

KPK Amankan Catatan Penerimaan Uang Suap Wali Kota Cimahi

Kamis, 3 Desember 2020 21:38 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat. 

Keempat lokasi itu adalah Kantor Walikota Cimahi, Rumah Walikota Cimahi, RSU Kasih Bunda, dan Kantor PT Trisaksi Megah.

"Sejak Rabu (2/12) hingga hari ini (3/12), Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada 4 lokasi itu," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12). 

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM

Dalam penggeledahan penyidik telah mengamankan beberapa dokumen. Di antaranya, catatan penerimaan keuangan yang diduga diterima Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan dokumen terkait pengajuan izin RSU Kasih Bunda. 

"Penyidik akan segera melakukan penyitaan atas dokumen tersebut setelah dilakukan analisa lebih dahulu terhadap dokumen-dokumen dimaksud,”tandas Ali. 

KPK menangkap tangan Ajay pada, Jumat (27/11) pekan lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda. 

Baca juga : Bukan Messi Atau Griezmann, Pemain Ini Yang Dipuji Koeman

Selain Ajay, komisi antirasuah juga menyandangkan status tersangka kepada Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Ajay, disebut komisi antirasuah menerima uang suap senilai Rp 1,661 miliar dari jumlah Rp 3,2 miliar yang disepakati. 

Uang itu merupakan fee untuk mengurus perizinan pembangunan penambahan gedung RS Kasih Bunda.
  
Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali. Mulai dari 6 Mei 2020, sampai Jumat (27/11) sebesar Rp 425 juta. 

Baca juga : Catat Yuk, Hari Ini Layanan Perpanjang SIM di Jakarta Ada di 5 Lokasi

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.