Dark/Light Mode

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenag

Jumat, 4 Desember 2020 20:34 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto
Deputi Penindakan KPK, Karyoto

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bekas Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Undang Sumantri.

Undang merupakan tersangka dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak 4 Desember 2020 sampai 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM

Undang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. KPK menyangkakannya melakukan korupsi dalam dua proyek. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Kedua, pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Edhy Prabowo

Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka Undang merupakan pengembangan perkara yang menjerat anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar. Dia telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus tersebut. Kasus itu juga menjerat Dendy Prasetia, anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kementerian Agama.

Baca juga : Saat Pejabat Terpapar Covid

Zulkarnaen bersama Dendy dan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah pada Tahun Anggaran 2011. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.