BREAKING NEWS
 

Usai Dibubarin Pemerintah, Polisi Larang FPI Konpers Di Markas Petamburan

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Rabu, 30 Desember 2020 19:30 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, usai pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan organisasi ini.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12).

Rencananya, FPI akan menggelar konferensi pers untuk menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah. Namun, begitu pemerintah selesai mengumumkan pelarangan FPI, petugas gabungan dari TNI-Polri langsung meluncur menuju Jalan Petamburan III.

Baca juga : DPD Harap Pemerintah Adopsi Kearifan Lokal

Petugas gabungan mengimbau masyarakat mencopot atribut dan segera mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI.

Adsense

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," tandas Heru.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membubarkan ormas FPI dan melarang segala bentuk kegiatan ormas ini di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca juga : Tantan, Aplikasi Kencan Berubah Menjadi Platform Pan-Entertainment

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan langsung akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12).

Keputusan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang yang ditandatangani hari ini, Rabu (30/12), oleh enam pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara.

Keenamnya yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense