Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Warning Pemerhati Pilkada
Waspada, Selisih Suara Bisa Muncul Kerusuhan
Minggu, 20 Desember 2020 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selisih suara dalam rekapitulasi suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 harus jadi perhatian khusus. Jika dianggap sepele, bisa berujung kerusuhan.
“Ini bukan masalah jumlah, tapi ada hak demokrasi warga dan masalah (selisih suara) ini jangan diremehkan,” kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago kepada Rakyat Merdeka.
Pangi mengatakan, masalah selisih suara dalam rekapitulasi bisa berujung menjadi masalah besar. “Pengalaman kan sudah ada, gara-gara selisih suara dalam rekapitulasi terjadi kerusuhan. Ini perlu dihindari,” Pangi, mengingatkan.
Dia berharap, KPU daerah main mata dengan salah satu pasangan calon, karena itu sama saja menciderai demokrasi yang sedang berjalan.
“Penyebab selisih suara beragam. Kadang ada dugaan selisih suara itu dilakukan oknum-oknum penyelenggara pilkada dan banyak yang diproses Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” katanya.
Baca juga : Ketahuan Pakai Surat Rapid Test Palsu, Sekeluarga Batal Terbang
Karena itu, Pangi menyarankan, antisipasi berlapis dari rekapitulasi suara agar tidak terjadi selisih suara yang menjadi masalah di kemudian hari.
“Bila perlu dilakukan cek berulang- ulang agar hasil rekapitulasi suara bisa sesuai dan tidak berujung pada gugatan apalagi memunculkan kerusuhan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, perubahan metode rekapitulasi surat suara di pilkadamenggunakan cara manual akhirnya berpotensi munculnya dua informasi berbeda.
Menurut Afifuddin, kedua hasil yang mungkin ada, yakni hasil rekapitulasi manual (akibat tidak dipakainya Sistem Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap) dan informasi hasil suara di TPS (Formulir C.Hasil-KWK) di Sirekap yang dimasukkan PPK setelah dikeluarkannya Berita Acara Rekapitulasi di PPK.
“Penting bagi KPU mengantisipasi adanya selisih suara pada rekapitulasi yang menggunakan Sirekap dengan metode manual,” kata dia.
Baca juga : Larang Perayaan Tahun Baru, Polda Sulsel: Yang Bandel Kita Proses
Menurutnya, potensi selisih suaraitu dapat terjadi di setiap level rekapitulasi mulai dari kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Antisipasi itu penting mengingat KPU menyebut, Aplikasi Sirekap bertujuan mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap, diharapkan pemilihan bisa diamati masyarakat secara langsung, tanpa harus menunggu lama.
Dari hasil pengawasan prosesrekapitulasi di 3.629 kecamatan, Bawaslu mendapat informasi, bahwa PPK yang melakukan rekapitulasi menggunakan Sirekap sebanyak 708 kecamatan (20 persen). Sementara, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual.
“Sebagian besar rekapitulasi suara Pilkada 2020 dilakukan secara manual, tidak menggunakan Sirekap sebagaimana direncanakan. Meski Sirekap hanya digunakan PPK dan KPU Kabupaten dan Kota, tetap masih ditemukan kendala dalam mengaksesnya,” ujarnya.
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap rekapitulasitingkat KPU Kabupaten dan Kota. Dari 161 KPU Kabupaten dan Kota yang melaksanakan rekapitulasi di hari pertama, ada 2 KPU Kabupaten dan Kota murni menggunakan Sirekap.
Baca juga : PDIP Unggul Di Pilkada Papua, Ini Pesan Ketum Megawati
Kemudian, ada 62 KPU Kabupaten dan Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan hitungan manual. Sementara, 97 KPU Kabupaten dan Kota murni melakukan rekapitulasi secara manual.
“Dengan rekapitulasi manual,terdapat ribuan PPK akhirnya membuka kotak suara. Pembukaan itu dilakukan PPK di 159 kabupaten/kota,” tutupnya. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya