Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Antisipasi Lonjakan Kasus Corona

Pemerintah Larang Kerumunan Saat Libur Natal Dan Tahun Baru

Senin, 14 Desember 2020 20:51 WIB
Menko Maritim Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Foto: Ist)
Menko Maritim Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021, pemerintah memutuskan melarang kerumunan dan perayaan di tempat umum. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual di Kantor Maritim yang dipimpin oleh Menko Maritim Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan, Senin (14/12).

Menko Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kata dia, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," ujar Menko Luhut di Jakarta, Senin (14/12).

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi, tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.

Baca juga : Datangi Polda Metro Jaya, 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri

"Saya juga minta Pak Gubernur meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” pintanya.

Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Menko Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta, pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," tambah Menko Luhut.

Kemudian, dia juga meminta kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. "Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," tegasnya.

Baca juga : Panitia Pastikan Kelancaran Internet Saat Muktamar Virtual PPP

Selain di Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut juga memberikan arahan untuk Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Menko Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata. Untuk mengatur mekanismenya, Menko Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," sebutnya.

Hadir dalam Rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Gubernur Anies Manut

Baca juga : Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kesempatan tersebut menegaskan, di wilayahnya dilarang melakukan kegiatan tahun baru yang mengumpulkan banyak orang, begitu juga dengan perayaan natal secara langsung bersama-sama.

"Kami memberlakukan hal ini Pak Menko dan saya harap di satu kawasan Jabodetabek juga diberlakukan kebijakan yang sama," sebut Anies.

Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.