Sebelumnya
Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi belum terbentuk.Di tengah sidang gugatan ahli waris Taufik Hidayat, majelis hakim menawarkan mediasi. “Syukurlah semua pihak menyetujui, jadi tidak benar bila saya dikatakan nego sendiri karena mediasi dilakukan dalam proses persidangan,” kata Chuck.
Baca juga : Kejaksaan Eksekusi Aset Komura Rp 221,2 Miliar
Almarhum Taufik Hidayat memiliki utang kepada Hendra Rahardja Rp5 miliar. Ahli waris Taufik setuju membayar Rp20 miliar kepada negara untuk menebus tanah itu. “Jaksa Agung Basrief Arief pada saat itu menyatakan sangat puas karena negara tidak perlu membayar uang Rp100 miliar seperti yang dituntut, bahkan negara mendapat masukan Rp20 miliar,” ujar Chuck.
Baca juga : Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana Swakelola Rp 98 Miliar
Sedangkan proses penyelesaian aset tanah di Jatinegara ditangani Ngalimun. Tanah itu milik Sri Wasihastuti, istri Hendra Rahardja. Tanah itu telah dijual kepada Ardi Kusuma Rp12 miliar sebelum Hendra Rahardja ditetapkan tersangka. Ardi baru membayar Rp6 miliar.
Baca juga : Warganet: Gimana Yang Kost & Ngontrak Ya?
Satgassus menagih kekurangan pembayaran Ardi Rp6 miliar. Tapi Ardi telah menjual tanah itu kepada PT Cakra Larasasri. Setelah dilobi, Ardi bersedia membayar Rp6 miliar dengan cara mencicil. “Pada tanggal 16 Januari 2013, telah dilaksanakan pembayaran tahap pertama sebesar Rp2 miliar,” kata Chuck. Menurutnya, Kejaksaan Agung bisa menagih kekurangan pembayaran kepada Ardi. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.