Dark/Light Mode

3 Bulan Mengintai Di Dua Daerah

Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana Swakelola Rp 98 Miliar

Minggu, 11 November 2018 07:28 WIB
Tim Intel Kejari dan Kejari Sumatera Utara dan Kejati Deli Serdang saat menangkap Faisal di rumahnya. (Sumber: MedanMerdeka.com)
Tim Intel Kejari dan Kejari Sumatera Utara dan Kejati Deli Serdang saat menangkap Faisal di rumahnya. (Sumber: MedanMerdeka.com)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Faisal, terpidana korupsi dana swakelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang Rp105,8 miliar. Mantan Kepala Dinas PU Deli Serdang itu dicokok di rumahnya di Kota Tebing Tinggi,Sumut, Sabtu dini hari, 10 November 2018. “(Ditangkap) di semacam rumah workshop barang proyek.

Yang bersangkutan kita dapatkan di tempat tersebut. Alamatnya di Jalan Yos Sudarso, Mekar Sentosa,Tebing Tinggi,” kata Leo Simanjuntak, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut. Ia menjelaskan, Faisal merupakan terpidana 12 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp105,83 miliar. Perbuatan itu dilakukan saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang. Selain hukuman penjara,Faisal didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 98.098.963.578,52. Apabila Faisal tak membayaruang pengganti, jaksa bisa menyita dan melelang hartanya. Jika hasil lelang belum mencukupi,Faisal dipenjara 5 tahun.“Yang bersangkutan dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada tanggal 15 Februari 2016,” jelas Leo.

Baca juga : Pemilik Akun Bodong Fadli Zon Diuber Polisi

Faisal hanya dikenakan status tahanan kota saat proses kasasi.Begitu putusan MA keluar, ia menghilang. 3 Bulan Mengintai Di Dua Daerah Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana Swakelola Rp 98 Miliar Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Faisal, terpidana korupsi dana swakelola Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang Rp105,8 miliar.

Kejaksaan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat penetapan DPO kembali dibuat pada awal 2018.Sekaligus permohonan bantuan pencarian buronan kepada Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung. Selama buron, Faisal bisa menjalankan usaha. “Dia tetap bekerja. Sepertinya ada usahausaha. Karena di rumahnya berjalan usaha-usaha,” ungkap Leo.

Tak hanya itu, Faisal yang kini berjenggot tebal juga bisa menghadiri hajatan pejabat koleganya. Sebelum melakukan penangkapan, tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut melacak keberadaan Faisal lebih dari 3 bulan.Awalnya Faisal diduga berada di rumahnya di Lubuk Pakam. Setelah disatroni ternyata tak ada. Tim intelijen juga mengamati orang tua Faisal di Lubuk Pakam. Orang yang dicari juga tak pernah nongol. Faisal akhirnya ditemukan di rumahnya di Tebing Tinggi.

Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar

“Selanjutnya (Faisal) akan dieksekusi ke Lapas Lubukpakam untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian. Perkara Faisal disidangkan sejak 2013 silam. Jaksa penuntut umum mendakwa Faisal korupsi dana swakelola Dinas PU tahun 2007-2010 mencapai Rp105,8 miliar. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Bendahara Dinas PU Elfian, dan Bendahara Umum Daerah Deli Serdang Agus Sumantri.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memutus,Faisal terbukti korupsi. Sayangnya, Faisal hanya dihukum ringan: 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta Faisal dihukum 8 tahun penjara. Meski dihukum ringan, Faisal tak terima. Ia mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Sumut memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, Faisal harus membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp98 miliar subsider 5 tahun kurungan. MA menguatkan putusan ini di tingkat kasasi. Sementara Elfian divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp7,7 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sama seperti Faisal, Elvian buron. Hingga kini belum tertangkap.  [GPG]

Baca juga : Soal Film Ahok: Basuri Terharu, Fifi Letty Kesal

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.