Dark/Light Mode

Kasus Pungli Pelabuhan Palaran Samarinda

Kejaksaan Eksekusi Aset Komura Rp 221,2 Miliar

Senin, 12 November 2018 16:40 WIB
Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar  (Foto; FB @Jafar Abdul Gaffar)
Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar (Foto; FB @Jafar Abdul Gaffar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan mengeksekusi aset Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan Ketua Komura, Jafar Abdul Gaffar. Nilainya ratusan miliaran rupiah. Kekayaan Komura itu diperoleh hasil pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Aset yang dirampas ini nantinya akan kita lelang dan kita setorkan ke kas negara,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Zainal.  Ia mengungkapkan aset Komura yang dieksekusi adalah rekening deposito bernilai Rp215.113.328.530. “Kemudian ada juga uang tunai Rp6,1 miliar dan Rp11 juta,” sebutnya. Total aset Komura yang dirampas mencapai Rp221,2 miliar. 

Baca juga : Jadi Cawabup, Yosa Octora Setor Rp 1,2 Miliar

Sementara aset Jafar yang dieksekusi berupa 21 bidang tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Luasnya puluhan hektar. Kejaksaan masih menghitung nilai tanah itu sebelum dilakukan pelelangan. Eksekusi ini menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor perkara 722 K/Pid.Sus/2018 dan 724 K/Pid.Sus/2018.

Putusan yang diketuk hakim tunggal Artidjo Alkostar menyatakan, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno terbukti melakukan “pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut.” Keduanya juga terbukti melakukan “pencucian uang bersama-sama beberapa kali.” Terhadap Jafar, Artidjo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Baca juga : Kejaksaan Tangkap Koruptor Dana Swakelola Rp 98 Miliar

Sementara Dwi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.  Putusan kasasi yang terbit 19 April 2018 itu mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samarinda. 
“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 944/Pid.B/2017/PN Smr dan Nomor 945/Pid.B/2017/PN Smr, tanggal 21 Desember 2017,” putus Artidjo.  Putusan Pengadilan Negeri Samarinda itu menyatakan, Jafar dan Dwi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua. “Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.” 

Putusan perkara Jafar dan Dwi di pengadilan tingkat pertama ini diketuk majelis hakim yang terdiri dari Joni Kondolele (hakim ketua), Yoes Hartyarso (hakim anggota) dan Edy Toto Purba (hakim anggota).  Tak terima Jafar dan Dwi lolos dari jerat hukum, JPU mengajukan kasasi. Upaya ini berhasil, meski vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa di bawah tuntutan.  Sebelumnya JPU menuntut agar Jafar dan Dwi dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara. 

Baca juga : KPK Minta Imigrasi Tunda Pemeriksaan Andi Sofyar

 Kembalikan Rp 54 Miliar 

 Menindaklanjuti putusan kasasi perkara Jafar dan Dwi, Kejaksaan Negeri Samarinda mengembalikan uang Rp54,7 miliar di rekening Komura, yang sempat disita sebagai barang bukti.  “Uang sebanyak itu kita kembalikan dalam dua tahap melalui Bank Kaltim senilai Rp4.225.976.186,13 dan Bank BRI senilai Rp50,5 miliar,” kata Zainal. Menurutnya, uang itu dikembalikan ke Komura karena berdasarkan putusan kasasi tidak ada kaitan dengan perkara.  Kejaksaan juga mengembalikan sejumlah aset Dwi yang disita dan dijadikan barang bukti. Mulai rumah mewah, beberapa mobil hingga motor.  “Semuanya sudah kita kembalikan termasuk berbagai dokumen-dokumen milik Komura,” pungkas Zainal. [GPG] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.