BREAKING NEWS
 

Garap Relawan Jokowi Di Kasus Rasis

Polisi Dapat Jempol

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Rabu, 27 Januari 2021 07:18 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polri menunjukkan sikap tegas dan tak pandang bulu dalam kasus rasisme. Kemarin, Korp Bhayangkara ini menetapkan Ambroncius Nababan, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin), sebagai tersangka. Atas sikap tegas ini, Polri yang mulai hari ini akan memiliki Kapolri baru, mendapat banyak acungan jempol.

Tindakan rasisme Ambroncius bermula dari debat vaksinasi Covid-19. Sebelumnya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, menolak disuntik vaksin Corona dari pemerintah. Natalius menganggap, vaksin dari Pemerintah tidak jelas. 

Ambroncius, yang panas, kemudian membuat meme dengan menyandingkan foto Pigai dengan foto gorila, yang dipasang di akun Facebook-nya, Selasa (12/1). Tindakan ini membuat banyak orang geram. Dia kemudian dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat, Sius Dowansiba, ke Polda Papua, Senin (25/1), pukul 13.45 WIT.

Polisi bergerak cepat. Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu. Senin malam (25/1), Bareskrim memanggil dan memeriksa Ambroncius. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Ambroncius dengan 25 pertanyaan.

Baca juga : KPK Kembali Garap Pepen Terkait Kasus Bansos Jualiari

Sehari setelah pemeriksaan, Polisi langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Ambroncius ditersangkakan. "Ya, betul telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, kemarin.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Juga, mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. "Penyidik akan menangani masalah ini secara profesional dan akuntabel," ucapnya.

Adsense

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Ambroncius langsung dijemput paksa penyidik. Dia dijemput pukul 18.30 WIB. "Sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo, di Mabes Polri, kemarin. 

Hingga tadi malam, Ambroncius masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun. 

Baca juga : Indonesia, Ayo Dorong Rekonsiliasi Palestina Saat Pemilu

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dan juga ada Pasal 156 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," terang Argo.

Usai diperiksa pada Senin malam, Ambroncius sempat mengelak dari sangkaan telah bertindak rasis. Dia beralasan, hanya mem-copy paste gambar Pigai dan gorila dari unggahan orang lain di Facebook. "Silakan saja cek di google," ucapnya.

Dia meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia terutama Pigai dan masyarakat Papua. "Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas apalagi melakukan rasis. Saya tidak akan lari," ucapnya.

Langkah cepat dan sikap tegas Polisi ini mengundang banyak pujian. “Kita patut angkat topi kepada Polri yang bertindak cepat, mengingat kasus ini bisa jadi memicu masalah yang lebih luas," ucap Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Baca juga : Pilih Milenial Jangan Asal

"Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim yang mengambil alih kasus ini dari Polda Papua," ucap Ketua Komisi Hukum DPR, Herman Hery, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense