Dark/Light Mode

KPK Garap 2 Saksi Kasus Suap Bansos Covid Jabodetabek

Selasa, 29 Desember 2020 12:33 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM/swasta) dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Mereka adalah Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam, dan Helmi Rivai dari unsur swasta.

KPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan Harry Sidabuke dari unsur swasta pada Senin (28/12), yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Penyidik masih mendalami melalui keterangan saksi, terkait paket pekerjaan yang dikerjakan oleh saksi untuk mendistribusikan paket bansos. Khususnya,.di wilayah Jabodetabek Tahun 2020," papar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : Program Vaksin Covid Tertunda, Bolsonaro Cuek Bebek

KPK telah menetapkan Juliari bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari diduga menerima suap Rp 17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako, untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga terjadi penerimaan fee Rp 12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari, melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.

Baca juga : Warga Abai Prokes Penyebab Kasus Positif Covid Melonjak

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi mantan Menteri Sosial itu.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020, senilai Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyepakati fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari setiap bansos senilai Rp 300 ribu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.