Sebelumnya
MA memangkas hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara. Sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.
Salah satu pertimbangannya majelis hakim PK adalah ditemukan kekhilafan hakim yang menangani perkara di tingkat kasasi.
Putusan PK ini diketuk majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Sunarto (ketua), didampingi Hakim Agung Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (hakim ad hoc Tipikor).
Dalam putusan PK, majelis hakim tidak mengubah denda maupun uang pengganti yang harus dibayarkan Anas.
Baca juga : Lintas Tanah Abang-Duri Tak Bisa Dilalui, Ini Rekayasa Operasi KRL
Begitu pula dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Setelah putusan PK itu keluar, KPK kembali melakukan eksekusi ulang kepada Anas. Mulai dari pidana badan, denda dan uang pengganti.
Jika denda dan uang pengganti tersebut dibayarkan, Anas bisa meninggalkan penjara pada tahun 2022.
“Apabila denda dan uang pengganti tidak dilunasi, maka masih ada kurungan dan pidana penjara sebagaimana putusan tersebut, yaitu 3 bulan kurungan dan penjara selama 2 tahun,” kata Ali.
Baca juga : Jokowi Tak Hanya Kasih Janji Surga
Sebagaimana diketahui, Anas didakwa melakukan korupsi proyek P3SON Hambalang. Ia menerima uang Rp 116,8 miliar dan USD 5,26 juta. Juga beberapa kendaraan mewah.
Tak hanya itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli berbagai aset. Yakni rumah di Jakarta dan tanah di Yogyakarta dengan nilai Rp 20,8 miliar.
Kemudian, menyamarkan aset berupa tambang batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Anas dinyatakan menyimpan dana di Permai Group untuk digunakan dalam perebutan posisi Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca juga : Hampir Separuh Kasus Covid Di DKI Dipicu Klaster Keluarga
M Nazaruddin, pemilik Permai Group sekaligus Bendahara Umum Partai Demokrat mengakui, uang hasil korupsi proyek Hambalang digunakan untuk biaya pemenangan Anas.
Alhasil, Anas terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.