Dark/Light Mode

Jelang Pemungutan Suara Di Pilkada

Distribusi APD Masih Macet

Sabtu, 5 Desember 2020 07:15 WIB
Pengiriman Alat Pelindung Diri untuk petugas TPS  masih terkendala.    
Pengiriman Alat Pelindung Diri untuk petugas TPS masih terkendala.  

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilkada Serentak 2020 tinggal empat hari lagi. Pengiriman Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih terkendala. 

Hal itu berpotensi memunculkan klaster baru di pilkada. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa kade Wiarsa Raka Sandi memastikan, petugas Pilkada Serentak 2020 menggunakan APD lengkap. 

Dengan begitu, diharapkan dapat mencegah munculnya klaster pilkada. Menurut Dewa, ada beberapa fokus KPU. 

Salah satunya melaksanakan Pilkada Serentak 2020 dengan menerapkan standar protokol kesehatan (prokes), termasuk APD. 

Baca juga : Bio Farma Sudah Siapkan Rantai Distribusi Vaksin Covid-19

“Kami telah berupaya dan berkoordinasi mempersiapkan fasilitas ini. Mudah-mudahan berjalan baik dan jika ada kendala-kendala teknis lapangan agar segera dikoordinasikan untuk dicarikan jalan keluar,” kata Dewa dalam acara Talk Show Investigasi Kesiapan APD Pilkada yang digelar di Media Center BNPB secara virtual, kemarin. 

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, berdasarkan temuan Bawaslu di lapangan, pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan calon karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, kampanye secara tatap muka. 

“Ada 91.640 kampanye yang dilakukan dengan tatap muka. Ini potensi melanggar aturan protokol kesehatan,” katanya. 

Bawaslu juga mencatat, terdapat 2.126 pelanggaran prokes. Sebab, banyak di antara kampanye tatap muka dilakukan tanpa mematuhi prokes. 

Baca juga : Pertukaran Pemuda Antar Negara Dongkrak Mutu SDM Dan Diplomasi Indonesia

Misalnya, jumlah orang melebihi 50 persen dari tempat pertemuan. Kemudian ditemukan kerumunan atau tidak mengatur jarak tempat duduk, dan tidak memakai masker. 

Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, hasil investigasi tentang kesiapan APD prokes pada penyelenggaraan Pilkada Serentak di 31 KPU kabupaten/kota, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD. 

Meliala menduga, ada maladministrasi berupa ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/ kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD. 

Tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut. Namun, hasil temuan tersebut merupakan gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada Serentak. 

Baca juga : Risma Diserang Warganet

“Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujar Adrianus. [QAR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.