BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Bansos

KPK Garap Lagi Komisaris PT RPI Daning Saraswati

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 11 Februari 2021 12:22 WIB
Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (19/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dia digarap sebagai saksi bagi tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) program bansos Kemensos.

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/2).

Baca juga : Kasus Korupsi Pelindo II, Kejagung Periksa Istri Dan Anak RJL Sebagai Saksi

Sebelumnya, tiga pekan lalu, Selasa (19/1), Daning dibawa penyidik KPK ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara itu. KPK menduga, PT RPI merupakan milik Matheus Joko Santoso.

Adsense

PT RPI diduga sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Soalnya, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020, saat program bansos baru digaungkan pemerintah.

"PT RPI diduga milik tersangka MJS untuk ikut serta dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," tuturnya.

Baca juga : Suap DAK Dumai, KPK Garap Pejabat Kemenkes Dan Bappenas

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Selain Matheus, keempat tersangka lain adalah eks menteri sosial (mensos) Juliari Batubara, dua PPK program bansos Kemensos Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Van Sidabukke.

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar.

Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Baca juga : KPK Geser Ke Banteng Senayan

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense