Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Bawa Komisaris PT RPI Ambil Dokumen Bansos

Rabu, 20 Januari 2021 02:12 WIB
Jubir KPK, Ali Fiktri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK, Ali Fiktri. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati kemarin digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek yang menyeret eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik komisinya membawa Daning ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara itu. 

"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," beber Ali lewat pesan singkat, Selasa (19/1). 

Baca juga : KPK Panggil Eks Komut dan Eks Komisaris PT DI

Daning masih menjalani pemeriksaan. Ali berjanji akan menginformasikan perkembangan hasil pemeriksaan tersebut. 

KPK menduga PT RPI merupakan milik Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

PT RPI diduga sengaja dibuat untuk menampung proyek bansos Covid-19. Soalnya, perusahaan tersebut baru disahkan pada Agustus 2020, saat program bansos baru digaungkan pemerintah.

Baca juga : Mantan Komut dan Komisaris PT DI Dipanggil KPK

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya yakni Mensos Juliari, dua PPK program bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta pihak swasta rekanan yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. 

Juliari disebut menerima uang fee dari rekanan dari proyek bansos sembako. Fee disepakati sejumlah Rp 10 ribu dari setiap paket bansos yang bernilai Rp 300 ribu. 

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, terkumpul fee senilai Rp 12 miliar. Matheus kemudian membaginya secara tunai ke Juliari senilai Rp 8,2 miliar. 

Baca juga : KPK Dan Mobil Dinas

Uang tersebut kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy N, sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. 

Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar. Uang total Rp 17 miliar itu digunakan Juliari untuk kepentingan pribadinya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.