BREAKING NEWS
 

Sidang Kebakaran Gedung Kejagung

Sering Jawab Lupa, Pamdal Kejagung Ini Dicecar Hakim

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 16 Februari 2021 23:14 WIB
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Agendanya, mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya adalah petugas pengamanan dalam (pamdal) Kejagung Rifki Ferdy Langi, pekerja bernama Mardi, dan tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejagung bernama Marhabah.

Saksi pertama, Rifki terus menerus dicecar Hakim Elfian yang memimpin sidang. Soalnya, dia kerap menjawab lupa. Misalnya saja, saat dia ditanya soal kedatangan dan kepulangan para terdakwa ke Gedung Kejagung.

"Jam 11 siang siapa yang datang?" tanya hakim Elfian dalam persidangan di ruang sidang 2, Mudjono SH, Selasa (16/2). "Lupa, Yang Mulia," jawab Rifki. "Saudara gugup atau lupa? Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," hardik hakim.

Baca juga : Ratusan Pengungsi Rohingya Kabur dari Kamp Pengungsi Indonesia

Rifki mengaku tidak pernah melihat pekerjaan renovasi yang dikerjakan di lantai 6. Dia hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan keterangan dari petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.

Hakim Elfian pun makin heran. "Kan keamanan. Masa keamanan nggak tahu keadaan kantor itu gimana sebenarnya. Masa keamanan nggak tahu kantor direnov?" tegur hakim lagi.

Adsense

Rifki berdalih, dia hanya menjaga keamanan di bagian luar. Tidak sampai ke dalam gedung utama. Dia juga mengaku tidak tahu siapa yang melakukan pengawasan saat renovasi. Biasanya, kata dia, ada bagian rumah tangga Kejagung yang mengawasi. CCTV yang ada di pos jaga juga hanya mengarah ke gedung parkir.

Saat kebakaran terjadi sekitar pukul 17.30 WIB, Rifki mengaku naik ke lantai 6 dengan lift. Dia sempat mengambil alat pemadam api ringan (APAR) dan berusaha memadamkan api. "Setelah itu saya menelepon pemadam," ungkapmya.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Rifki juga mengaku sempat merekam kebakaran di lantai 6. "Saya mengambil gambar di dalam ruangan itu," tuturnya. Saat merekam, Rifki menyebut, asap sudah mulai memenuhi ruangan. Karena makin tebal, dia memutuskan turun.

Sementara saksi kedua, Mardi, mengaku tidak pernah naik ke lantai 6 gedung utama. Dia bersama saksi ketiga, Marhabah, hanya fokus bekerja di lantai dasar. Mardi mengaku mendengar ledakan sebelum dia pulang, sekitar pukul 19.00 WIB. "Mulai ledakan dengar setelah magrib," ungkap Mardi.

Saat mendengar ledakan itu dari lantai dasar gedung utama, dia langsung melapor ke pos pamdal. "Langsung lapor ke pos, ada 2 orang, saya lupa," ujarnya.

Sidang berlangsung sejak sore hari hingga selesai pukul 20.30 WIB. Sidang akan dilanjutkan Senin (22/2) pekan depan.

Baca juga : Terawan Bukan Teladan

Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Sementara yang ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense