Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Ancam Pecat Gubernur, Bupati, Wali Kota
Tito Diceramahi Yusril
Jumat, 20 November 2020 06:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang akan memecat gubernur yang gagal menegakkan protokol kesehatan menuai polemik. Profesor Yusril Ihza Mahendra tak sependapat dengan jalan pikiran Tito itu.
AncamanTito itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11). “Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut Undang-Undang. Kalau Undang-Undang dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” ancam Tito.
Baca juga : Banyak Obat Kuat, Rupiah Hari Ini Diramal Joss
Instruksi yang dimaksud Tito adalah Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan itu diteken Tito, Rabu (18/11) dan langsung disebarkan ke seluruh kepala daerah.
Menanggapi sikap Tito ini, Yusril memberikan komentar panjang di akun Twitternya, @yusrilihza_Mhd, tadi malam. Apakah Mendagri dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan? “Jawabannya tentu saja tidak,” kata Yusril.
Baca juga : KAI Terus Berupaya Jadi Solusi Di Tengah Pandemi Corona
Kata dia, proses pemberhentian kepala daerah itu, tetap harus berdasarkan pada UU Pemerintah Daerah. Bukan pada Inpres atau Instruksi Menteri.
Menurut dia, kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya