Dark/Light Mode

Ancam Pecat Gubernur, Bupati, Wali Kota

Tito Diceramahi Yusril

Jumat, 20 November 2020 06:51 WIB
Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Mendagri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ancaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang akan memecat gubernur yang gagal menegakkan protokol kesehatan menuai polemik. Profesor Yusril Ihza Mahendra tak sependapat dengan jalan pikiran Tito itu.

AncamanTito itu disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11). “Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut Undang-Undang. Kalau Undang-Undang dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” ancam Tito.

Baca juga : Banyak Obat Kuat, Rupiah Hari Ini Diramal Joss

Instruksi yang dimaksud Tito adalah Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Aturan itu diteken Tito, Rabu (18/11) dan langsung disebarkan ke seluruh kepala daerah.

Menanggapi sikap Tito ini, Yusril memberikan komentar panjang di akun Twitternya, @yusrilihza_Mhd, tadi malam. Apakah Mendagri dapat memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan? “Jawabannya tentu saja tidak,” kata Yusril.

Baca juga : KAI Terus Berupaya Jadi Solusi Di Tengah Pandemi Corona

Kata dia, proses pemberhentian kepala daerah itu, tetap harus berdasarkan pada UU Pemerintah Daerah. Bukan pada Inpres atau Instruksi Menteri.

Menurut dia, kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh Pemerintah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.