BREAKING NEWS
 

Kasus Jual Beli Jabatan Kemenag

KPK Panggil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 5 April 2019 09:53 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, Jumat (5/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Sofian akan dimintai keterangan dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Rommy), terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga : KPK Tunggu Info Nama Pemberi Rekomendasi Jabatan Kakanwil

Selain Ketua KASN, penyidik komisi antirasuah juga memanggil 3 anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal. Ketiganya adalah Nurlis, Siti Lailirita dan Hilal Sirrika Kholid. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rommy.

Adsense

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Romahurmuziy alias Rommy, sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga : Soal Fee Ke Kemenpora Untuk Urus Dana Hibah, Ketua KONI Pusat Ngaku Tahu

KPK menyangka eks ketua umum PPP itu menerima suap total Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Atas perbuatannya, Haris dan Muafaq disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : KPK Panggil 5 Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag

Sedangkan Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense