Dark/Light Mode

Kapal Buatan Batam Kena Bea Masuk Tinggi

Industri Galangan Resah

Senin, 11 Maret 2019 08:40 WIB
Ilustrasi Galangan Kapal. (FOTO : Istimewa)
Ilustrasi Galangan Kapal. (FOTO : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha kapal meminta pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120 Tahun 2017. Pasalnya, kapal buatan lokal, khususnya Batam dikenakan bea masuk dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) tinggi. Sedangkan kapal impor bebas bea masuk.

Kebijakan tersebut dinilai bakal mematikan industri galangan kapal dalam negeri. PMK No 120 Tahun 2017 merupakan Perubahan atas PMK No 47 Tahun 2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Baca juga : Industri Semen Genjot Ekspor

Dalam surat Nota Dinas Direktur Fasilitas DJBC No. ND.79/BC. 03/2019 tertanggal 25 Januari 2019 yang merupakan turunan dari PMK No 120 Tahun 2017, disebutkan, bea masuk dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) akan diberlakukan terhadap bahan baku kapal, yakni Hot Rolled Plate/Ship Plate sesuai dengan PMK No 50 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Impor produk Hot Rolled Plate/ Ship Plate dari Negara China, Singapura dan Ukraina.

Hadirnya aturan itu membuat pengusaha galangan kapal di Batam dan pengusaha pelayaran nasional yang membangun kapal di Batam menjadi resah dan terancam bangkrut, karena mereka harus membayar bea masuk atas penggunaan bahan baku Hot Rolled Plate/Ship Plate.

Baca juga : Menag : Mari Kita Tunjukkan Indonesia Yang Damai Dan Rukun

Padahal, bahan baku tersebut digunakan untuk memproduksi kapal atas order/pesanan pengu￾saha pelayaran di Indonesia. Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W Sutjipto mengatakan, INSA telah banyak menerima keluhan dari anggota INSA yang memesan kapal di Batam. INSA juga mendengarkan keluhan dari para pemilik galangan kapal di Batam setelah Nota Dinas Direktur Fasilitas DJBC tersebut dikeluarkan dan disosialisasikan di Batam.

Berdasarkan data INSA, katanya, sejak 25 Januari 2019 hingga sekarang, sebanyak 17 unit galangan kapal di Batam telah dan sedang memproduksi 96 unit kapal. Akan tetapi, kapal-kapal tersebut tidak mengangarkan BM dan BMAD sehingga kini, kapal tersebut tidak diserahkan kepada pemesannya akibat diterapkannya PMK No120 Tahun 2017. Jika diserahkan, pengusaha galangan akan rugi besar.

Baca juga : Kursi Juara Bertahan Digoyang Istri Eks Gubernur Dan Eks Bupati

Menurutnya, jika PMK No 120 Tahun 2017 diberlakukan, seluruh galangan kapal di Batam akan tutup, karena akan ada NOTUL (Nota Pem￾betulan) terhadap ribuan kapal yang telah diproduksi oleh galangan kapal Batam, dan dibeli pengusaha pelayaran nasional sejak 4 November 2017 hingga sekarang.

“Padahal saat ini sebagian besar galangan di Batam sudah tidak beroperasi akibat order kapal yang kian sepi,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.