Dark/Light Mode

Perkara Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag

KPK Tunggu Info Nama Pemberi Rekomendasi Jabatan Kakanwil

Senin, 1 April 2019 10:16 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. (Foto : Istimewa).
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memberi ruang buat tersangka Romahurmuziy untuk menyeret keterlibatan pihak lain dalam perkaranya.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, mantan Ketua Umum PPP yang akrab disapa Rommy bisa menyampaikan setiap informasi yang dimilikinya kepada penyidik. Namun diharapkan, informasi tersebut disertai alat bukti.

“Kalau informasi itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti yang lain maka bisa dicermati lebih lanjut,” ujarnya, kemarin.

Keterangan Febri disampaikan menanggapi komentar kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Pengacara senior itu menyebut, masih ada nama pihak lain yang terlibat skandal suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dipastikan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, KPK tidak bisa langsungpercaya begitu saja terkait apa yang disampaikan setiap tersangka. Untuk itu KPK perlu menggaliinformasi dan bukti tersebut.

Baca juga : MRT Jakarta Masih Tunggu 3 Operator Telekomunikasi

“Jadi relevansinya harus kita lihat, bisa saja orang-orang menyebut nama siapa pun, namun tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak ada relevansinya dengan pokok perkara.”

Terlebih, KPK juga memberi jaminan bahwa setiap tersangka punya hak mengajukan diri sebagai justice collaborator (jc). Asalkan, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang benar dan didukung denganbukti valid. Prasyarat dapat status jc lainnya ialah informasi diberikan secara utuh alias tidak setengah-setengah.

“Karena ada sebelumnya tersangka politisi juga, mengajukan diri sebagai jc tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan tidak mengakui perbuatannya. Kami pastikan kalau pengajuan jc seperti itu akan ditolak,” ucap Febri.

Di tempat terpisah, Maqdir mengaku belum membicarakan rencana pengajuan jc ke KPK. “Belum ada pembicaraan tentang jc dengan klien,” tuturnya.

Pihaknya menjanjikan dalam waktu dekat akan ada satu namalain yang dibuka kliennya. Nama itu adalah orang yang diduga merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. “Ya ada satu lagi. Tapi itu nanti sajalah. Jangan saya yang bicara.”

Baca juga : KPK Panggil 5 Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag

Rommy sebelumnya menyebut nama Kiai Asep Saifuddin Chalim, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Siwalankerto, Surabaya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam keterangan yang disampaikan Rommy, Maqdir mengatakan, kliennya hanya menjalankan rekomendasi dari paratokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Jadi, bentuk rekomendasinya itu bukansecara tertulis. Tapi, secara lisan saja. Itu yang kemudian diteruskan,” tambahnya.

Belakangan, meski ada bantahan dari Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Khofifah Indar Parawansa, kliennya tetap tak mengubah kesaksiannya. Dia beranggapan, bantahan tersebut adalah hak mereka.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan (ott) di Surabaya beberapa waktu lalu. Selain Rommy, KPK menetapkan mantanKakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq sebagai tersangka.

Baca juga : Soal Jual-Beli Jabatan Di Kemenag, KPK Kantongi Bukti Sadapan Rommy

KPK menduga ada transaksiyang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada Rommy.

Fulus digelontorkan untuk memuluskan langkahnya menjabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Haris dan Muafaq dituduh melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Khusus untuk Muafaq KPK juga menambahkan dugaan pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.