Dark/Light Mode

Belum Ada Izin Pemanfaatan Lahan

Pusat Kuliner Di Pulau Hasil Reklamasi Ternyata Masih Ilegal

Minggu, 17 Februari 2019 14:05 WIB
Pusat kuliner di Pulau D, hasil reklamasi selalu ramai dikunjungi warga Jakarta. (Foto : istimewa)
Pusat kuliner di Pulau D, hasil reklamasi selalu ramai dikunjungi warga Jakarta. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat kuliner di Pantai Maju, hasil reklamasi jadi sorotan. Pasalnya, belum ada Perda yang mengatur pemanfaatan pulau ini. Karenanya, berbagai bangunan yang ada diatasnya dianggap ilegal.

Pantai Maju terletak tak jauh dari Pantai Indah Kapuk 2. Kedua kawasan itu terhubung oleh sebuah jembatan. Di atas jembatan, siapapun yang akan menuju Pantai Maju akan bisa melihat billboard atau papan reklame bertuliskan ‘Food Street Kawasan Pantai Maju Live Mu- sic 17.00-24.00’.

Memang, sejak akhir tahun lalu, aktivitas di Pulau Maju mulai ramai. Setiap sore, ratusan orang datang untuk mencari kuliner. Di pulau ini memang telah beroperasi pusat kuliner bertajuk Food Street Pantai Maju sudah mulai beroperasi sejak sekitar sebulan terakhir. Food Street Pantai Maju memiliki sekitar 25 kios makanan. Pedagang menjual berbagai macam makanan, antara lain sate, bubur, seafood, dan lain sebagainya.

Baca juga : Di Negara Hukum, Terasa Sulit Menegakkan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, berdirinya pusat kuliner atau lebih tenar disebut food street di Pulau D reklamasi tidak berizin. Maladministrasi itu diketahui Anies setelah mendapat laporan bawahannya. “Menurut mereka (food street) tidak ada izin, harusnya sudah ditertibkan,” ujarnya.

Anies mengaku telah memerintahkan langsung Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah yang juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Pengelolaan Pantura Jakarta untuk mengecek izin food street di pulau reklamasi tersebut. Saefullah mengungkapkan hal senada. Keberadaan bisnis kuliner di pulau tersebut tak perlu dipersoalkan lantaran tidak bertentangan dengan ketentuan tentang pengelolaan pulau-pulau reklamasi.

Lagi pula, menurutnya, keberadaan bisnis kuliner tersebut bermanfaat bagi warga yang sedang melakukan wisata di pantai publik pulau maju. Terlebih, usaha tersebut dibangun di kawasan terbuka yang dapat diakses siapa saja. Soal pengurusan izin bisa menyusul. “Ya nanti sambil jalan,” ucap Saefullah.

Baca juga : Tiba 11.15, Tersangka Diteriaki Warga Nangka

Anggota Komisi D DPRD DKI yang membidangi pembangunan, Bestari Barus menegaskan, praktik usaha di pulau D reklamasi harus berlandaskan aturan. Sementara aturan yang ada saat ini masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masing-masing Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K).

Kedua Raperda itu pun saat ini ada ditangan Anies setelah ditarik di akhir tahun 2017 tanpa ada kepastian akan disahkan DPRD DKI. “Setiap jengkal aktivitas pembanguna di Jakarta ini harus diatur tata ruangnya. Kalau Perda- nya saja belum ada, lalu kenapa bisa ada aktivitas disana,” kata Bestari.

Politikus Partai NasDem itu menilai, polemik perizinan yang terjadi tentang keberadaan food street di pulau D reklamasi merupakan akibat ketidaktegasan pemerintah. Gubernur dan bawahannya dalam hal ini memposisikan diri sebagai pihak yang enggan disalahkan. “Di sini pun arti ditertibkan yang disampaikan gubernur ambigu. Ditertibkan digusur atau ditertibkan administrasinya. Harus jelas dan tegas,” tandas- nya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.