BREAKING NEWS
 

MAKI Laporkan Kasus Pajak Rp 1,7 Triliun, Ini Baru Kakap

Reporter & Editor :
APRIANTO
Sabtu, 6 Maret 2021 06:05 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi di Ditjen Pajak. Jumlah rasuahnya puluhan miliar. Dianggap kasus kakap. Tapi menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), ada yang lebih kakap. Kerugiannya triliunan. Kasus ini pun dilaporkan ke lembaga antirasuah.

KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan MAKI mengenai dugaan korupsi di lembaga pengumpul pendapatan negara ini. Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, laporan MAKI tengah ditelaah, untuk memastikan, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.

Baca juga : 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Disita Kejagung

“Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup, KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Ali.

Ia mengapresiasi MAKI yang melaporkan kasus dugaan korupsi. MAKI juga beberapa kali memasok informasi mengenai perkara yang tengah diusut KPK. “KPK tentu menghargai peran serta dan dukungan setiap masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Baca juga : Kapolri Listyo Luncurkan Aplikasi Dumas Presisi, Ini Fungsinya

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyimpangan penagihan pajak Rp 1,7 triliun. Diduga, ada rasuah kepada pejabat Ditjen Pajak.

Menurut Boyamin, kasus ini juga melibatkan Angin Prayitno Aji semasa menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. “Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait inisial AP (Angin Prayitno) yang saat ini dicegah keluar negeri oleh KPK,” katanya.

Baca juga : Korupsi Rp 23,73 Triliun Asabri, Ini Peran Jimmy Sutopo

Boyamin mengatakan, punya data yang menerangkan bahwa kurun 2017-2018, PT Industri Pulp Lestari menunggak pajak sebesar Rp 1,7 triliun. Tapi tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense