Dark/Light Mode

Heboh Kasus Asabri Rugikan Negara Rp 23,73 Triliun

23 Ribu Hektare Tambang Nikel Disita Kejagung

Rabu, 3 Maret 2021 23:06 WIB
Heru Hidayat (HH). [Foto: Alinea]
Heru Hidayat (HH). [Foto: Alinea]

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak kurang dari 23 ribu hektare tambang nikel milik Heru Hidayat (HH) disita oleh Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Heru adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri/Persero). "Seluas 23 ribu hektare itu terdiri atas tiga aset tambang nikel milik tersangka HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Rinciannya, jelas Leonard, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menyita aset milik tersangka HH, yakni lahan tambang nikel atas nama PT Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, lahan tambang nikel atas nama PT Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.

Terhadap aset tersangka yang telah disita, lanjut Leonard, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya Jaksa Penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita aset milik tersangka HH berupa sebuah kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping. Juga satu unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik, dengan Nomor Polisi B-15-TRM atas nama tersangka HH.

Baca juga : Kebanjiran, 3 Ribuan Hektare Padi Di Cirebon Gagal Tanam

Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan, bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain aset milik tersangka HH, Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menyita 17 unit bus aset milik tersangka Sonny Widjaya (SW).

Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah:

1. Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri

Baca juga : Semen Baturaja Dapat Suntikan Dana Segar Rp 1,7 T Dari Perbankan

2. Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja

3. Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi

4. Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono

5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar

6. Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi

Baca juga : Korupsi Rp 23,73 Triliun Asabri, Ini Peran Jimmy Sutopo

7. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo

8. Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

9. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun, jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.