Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wartawan Bisa Dapat Vaksin Covid, Ini Syaratnya

Jumat, 12 Februari 2021 11:00 WIB
Wartawan Bisa Dapat Vaksin Covid, Ini Syaratnya

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada wartawan, untuk menerima vaksinasi Covid-19.

Seperti tercantum dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh pada tanggal 11 Februari 2021, program yang akan dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers ini, dialokasikan untuk 17.800 wartawan. 

Sebagai tahap awal, program vaksinasi Covid-19  untuk wartawan akan digelar di Jakarta, dengan target 5.000 jurnalis.

Baca juga : Malaysia Siap Gratiskan Vaksin Covid Untuk WNA

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh wartawan calon penerima vaksin Covid-19:

1. Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.

2. Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers. Atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.

Baca juga : Jangan Maksa Minta Suntik Vaksin Jika Belum Waktunya

3. Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari‐hari bertugas di lapangan peliputan. Atau, berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (minimal 15 menit).

4. Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia.

5. Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa 16 Februari 2021 pukul 24.00 WIB. [HES]

Baca juga : WNA Boleh Masuk Indonesia, Ini Syarat-syaratnya

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.